Pada bulan Maret 2023 telah dilaksanakan RESTORATIVE JUSTICE, rangkaian nya dimulai dengan pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di rumah RJ Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilanjutkan dengan expose melalui sarana virtual meeting dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 6 Maret 2023.

Pemberian Surat Keputusan Restorative Justice yg telah disetujui dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada tanggal 9 Maret 2023. Nurintan M.N.O Sirait , SH., MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Arin P Quarta, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Iman Rahmat Feisal, SH dan Gita Primadanti, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

rangkaian RESTORATIVE JUSTICE terhadap perkara atas nama terdakwa CHELMIWATI yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

upaya RESTORATIVE JUSTICE dilaksanakan karena :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tersangka melakukan tindak pidana laka lantas akibat kelalaian tersangka;
- Tersangka beserta keluarga telah memberikan uang ganti rugi;
- Pihak korban yang mengajukan perdamaian dan RJ;
- Adanya perdamaian antara korban dan Tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan;
- Adanya respon positif dari masyarakat (pemerintahan desa, pemuka agama, dan tokoh masyarakat);
- Memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.

RESTORATIVE JUSTICE ini dilakukan dengan tahap perdamaian tersangka dan korban kemudian dilakukan dengan ekspose melalui zoom meeting dengan Jaksa Agung RI sehingga disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pda tanggal 9 Maret 2023 terhadap tersangka CHELMIWATI.
