LSM KASTA NTB bersama masyarakat Desa Tumpak melakukan aksi unjuk rasa Pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 11.05 wita di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Aksi masa datang bertujuan untuk melakukan aksi damai juga untuk memperjelas atas laporan-laporan yang telah di masukkan.
Dalam melakukan aksi masa sempat dihalangi oleh aparat keamanan untuk memasuki halaman kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah hingga berujung pada penutupan Jalan depan kantor Kejari lombok tengah, aksi masa juga sempat diwarnai dengan pembakaran ban di jalan depan kantor sehingga masa dijinkan masuk dan api dipadamkan pihak keamanan.
Dalam orasinya aksi masa yang di komandoi Muhanan, SH selaku korlap menanyakan kasus-kasus yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, mereka menilai laporan tersebut tidak pernah ditanggapi,
Masa aksi yang berjumlah sekitar + 50 orang disambut oleh Kasi Intelijen FEBY RUDY PURWANTO, SH dan Kasi Pidana Khusus HASAN BASRI, SH.MH, Kasi Intelijen menjelaskan kepada masa aksi dari laporan yang di terima terkait PLN tidak ada indikasi perbuatan melawan hukum atapun yang merugikan keuangan Negara terkait adanya pungutan oleh pihak vendor atau rekanan silahkan melaporkan kepada polri karena masuk ranah pidana umum sedangkan untuk kasus Desa Tumpak kerugian cukup siknifikan dan telah dilimpahkan kebidang Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan,
kemudian di lanjutkan oleh Kasi Pidsus yang membenarkan untuk kasus desa tumpak sudah masuk dalam ranah penyelidikan, sedangkan untuk kasus Perusda tetap dilanjutkan, hal tersebut sudah banyak termuat di media dan terhadap tuntutan massa agar Bupati Lombok Tengah juga di periksa, tetap akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi untuk kemudian di dalam penyelidikan nanti dapat di tetapkan siapa tersangkanya.
Masa aksi kemudian membubarkan diri dan menuju kantor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk melanjutkan aksinya.
(KNLT-Lukman)


