Restorative Justice (RJ)

PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN Antara Adik Kakak MELALUI RESTORATIVE JUSTICE

Praya, 29 Februari 2023 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Pembacaan dan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative dengan NOMOR : R-122/N.2.11/Eoh.2/02/2024 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait, S.H., M.H dengan dampingi oleh Kasi Pidum Arin P Quarta, S.H dan Jaksa fasilitator Ade Hasna Fauziah, S.H, Kegiatan …

PENYELESAIAN PERKARA PENGANIAYAAN Antara Adik Kakak MELALUI RESTORATIVE JUSTICE Read More »

MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA, KEJARI LOMBOK TENGAH MELUNCURKAN APLIKASI HALO DESA

Praya, 7 Desember 2023 bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan Launching dan Bimbingan Teknis Aplikasi Halo Desa Serta Sosialisasi Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Desa. Aplikasi “Halo Desa” yang merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengadukan …

MEMPERINGATI HARI ANTI KORUPSI SE-DUNIA, KEJARI LOMBOK TENGAH MELUNCURKAN APLIKASI HALO DESA Read More »

RESTORATIVE JUSTICE PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH

Pada bulan Maret 2023 telah dilaksanakan RESTORATIVE JUSTICE, rangkaian nya dimulai dengan pertemuan perdamaian antara pelaku dan korban yang dilaksanakan di rumah RJ Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dilanjutkan  dengan expose melalui sarana virtual meeting dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 6 Maret 2023. Pemberian Surat Keputusan …

RESTORATIVE JUSTICE PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TENGAH Read More »

Upaya Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Rumah RJ Kejari Lombok Tengah

Perkara Tindak Pidana tersebut dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif : Yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana; Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan; Tindak pidana yang …

Upaya Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Rumah RJ Kejari Lombok Tengah Read More »