Upaya Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) di Rumah RJ Kejari Lombok Tengah

Perkara Tindak Pidana tersebut dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif karena telah terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :

  • Yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memaafkan;
  • Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 900,-,- (Sembilan ratus rupiah).

berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 01 / E / EJP /02 /2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif masih berada dalam koridor kebijakan penuntutan yang berasal dari oportunitas penuntut umum, proporsional dan subsidiaritas, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan serta kriteria/keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dengan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif ;

  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang telah disepakati antara kedua belah pihak.  Kesepakatan Perdamaian telah dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Lombok tengah dan disaksikan langsung oleh Keluarga Terdakwa, Keluarga Tersangka, dan Tokoh Masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content