Kamis 23 Februari 2022 pukul 15.15 Wita bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah dilaksanakan persidangan tindak pidana korupsi An. Terdakwa Lalu Edith Rahardian Wirasari, SE yang dihadiri oleh sekitar 10 orang yg terdiri dari beberapa kerabat terdakwa, dan petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan agenda Pembacaan Putusan . Dalam persidangan tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Isrina Surya Kurniasih, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, S.H.,M.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T.S.H.M.Hum. Panitera Pengganti Ni Made Efi Suwandani, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Made Surya Diatmika, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa.
Dengan Putusan
Nomor : 34 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mtr Tanggal 23 Februari 2023
*Dakwaan yg terbukti : Dakwaan Primair
PB : 5 Tahun
*Up : Rp. 697.381.140 Sub. : 1 Tahun
DENDA : Rp. 300.000.000 Sub. : 6 Bulan
*BB : tetap terlampir dalam berkas perkara *
Biaya Perkara : Rp. 5000 dibebankan ke terdakwa
Tanggapan JPU atas Put. tsb. : Pikir-pikir
Tanggapan Terdakwa atas Put. tsb. : Pikir-pikir
Sidang berjalan Tertib dan aman

