SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN TIPIKOR MATARAM – Agenda Putusan

Kamis 23 Februari 2022 pukul 15.15 Wita bertempat di  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram  telah dilaksanakan persidangan tindak pidana korupsi An. Terdakwa Lalu Edith Rahardian Wirasari, SE yang dihadiri oleh sekitar 10 orang yg terdiri dari beberapa kerabat terdakwa,  dan petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan agenda Pembacaan Putusan . Dalam persidangan  tersebut di pimpin oleh Ketua Majelis Isrina Surya Kurniasih, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi, S.H.,M.H. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, M.T.S.H.M.Hum. Panitera Pengganti Ni Made Efi Suwandani, S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum Made Surya Diatmika, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa.

Dengan Putusan

Nomor :  34 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mtr Tanggal 23 Februari 2023

*Dakwaan yg terbukti : Dakwaan Primair

PB :  5 Tahun

*Up :  Rp. 697.381.140 Sub. : 1 Tahun

DENDA : Rp. 300.000.000 Sub. :  6 Bulan

*BB : tetap terlampir dalam berkas perkara *

Biaya Perkara : Rp. 5000 dibebankan ke terdakwa

 

Tanggapan JPU atas Put. tsb. : Pikir-pikir

Tanggapan Terdakwa atas Put. tsb. : Pikir-pikir

Sidang berjalan Tertib dan aman

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content