PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
Dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar yang terindikasi mengalami penyimpangan, Kejari Lombok Tengah saat ini tengah menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB untuk menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Penyidikan atas kasus ini secara resmi merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN- 602/N.2.11/Fd.2/04/2026.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Dr. ALFA DERA, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa proses hukum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, terus berjalan secara progresif dan profesional.
“Untuk penanganan kasus dump truck saat ini, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus masih terus bekerja secara maraton. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi,” ujar Dr. ALFA DERA, S.H., M.H., M.M., saat memberikan keterangan resminya pada Senin (27/4/2026).
Lebih lanjut dijelaskan, tim penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut. “Kami pastikan BPKP bekerja secara profesional. Setelah jumlah kerugian keuangan negara ini secara resmi diterbitkan oleh BPKP, selanjutnya akan segera ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Sinergi Penegakan Hukum dan Rekam Jejak Kinerja
Keseriusan penanganan perkara di Kejari Lombok Tengah ini didukung oleh sinergi dan rekam jejak mumpuni dari jajaran penyidiknya. Dr. ALFA DERA, S.H., M.H., M.M. dan Dimas Praja Subroto diketahui memiliki sejarah panjang dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi pada satuan kerja sebelumnya.
Keduanya tercatat pernah memulihkan kerugian negara dari tindak pidana pajak hingga hampir Rp 3 miliar, serta menuntaskan kasus korupsi pengadaan jasa perencanaan di Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta dengan nilai kerugian yang fantastis.
Selain itu, kolaborasi ini juga pernah membuahkan hasil berupa penangkapan DPO buronan kelas kakap asal Sulawesi Barat bernama Meryati. Buronan yang merugikan negara sebesar Rp 41 miliar tersebut berhasil diringkus di Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, setelah melarikan diri selama 11 tahun.
Imbauan Keras Terkait Modus Penipuan (Makelar Kasus)
Sebagai penutup, Kejari Lombok Tengah mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum atau makelar kasus (Markus) yang mengklaim dapat mengamankan atau menyelesaikan perkara yang sedang ditangani.
“Kami ingatkan dengan tegas, jangan percaya apabila ada pihak yang mengklaim bisa membantu menyelesaikan perkara. Awas penipuan! Penanganan hukum di Kejari Lombok Tengah murni berdasarkan alat bukti, dilaksanakan secara transparan, dan dapat diawasi sepenuhnya oleh publik,” imbau Dr. ALFA DERA, S.H., M.H., M.M.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming atau janji dari oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini menyangkut uang rakyat, kami pastikan penegakan hukum berjalan tegak lurus pada kondisi saat ini,” pungkasnya.
