Aset Desa Harus Terlindungi, Proses Hukum Terus Dikawal – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Pasang Badan Bela 4 Desa

Praya, 27 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi aset milik masyarakat melalui keikutsertaan aktif dalam persidangan perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Praya pada Senin (27/04/2026).

Persidangan perkara Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya tersebut merupakan sengketa antara pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum melawan Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel sebagai para tergugat.

Dalam perkara ini, para tergugat diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dengan perwakilan persidangan dihadiri oleh Ade Hasna Fauziah, S.H., selaku Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perlindungan Aset Desa sebagai Kepentingan Publik

Objek gugatan dalam perkara ini adalah tanah aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi (25,6 hektare). Kehadiran Jaksa Pengacara Negara merupakan langkah strategis dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset desa yang memiliki nilai penting bagi kepentingan masyarakat.

Langkah ini mencerminkan peran aktif Kejaksaan dalam menjaga dan melindungi kekayaan negara dan daerah, khususnya aset desa sebagai bagian dari hak ekonomi masyarakat.

Jalannya Persidangan

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat. Sebelum memasuki pokok agenda, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan serta pencatatan kehadiran para pihak dan kuasa hukum yang berperkara.

Proses persidangan berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 04 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti surat tambahan dari pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Implementasi Peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara

Keterlibatan Kejaksaan dalam perkara ini merupakan implementasi nyata dari kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, di mana Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara (Advocaat Staat) yang memberikan bantuan hukum kepada negara, pemerintah, dan masyarakat.

Dukungan terhadap Asta Cita

Langkah ini juga sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan aset negara, serta kepastian hukum yang berkeadilan.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen untuk hadir sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, baik melalui tindakan represif maupun preventif, termasuk dalam perlindungan aset milik masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content