Pada hari Kamis 25 April 2024 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, telah berlangsung Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan atas Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PAD) di Wilayah Kab. Lombok Tengah pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Lombok Tengah Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa berinisial LHI dengan dakwaan kombinasi alternatif yang didakwa melanggar:
Kesatu, Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001;
Kesatu, Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001;
ATAU
Kedua: Pasal 8 Undang–Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001.


