Selasa 27 Februari 2024, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA Inisial MR terkait dengan perkara dugaan dugaan Penyelewengan pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Gemel Kecamatan Jonggat Kab. Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019-2022;
Bahwa Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian Negara sebesar dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.
Bahwa Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ditemukan kerugian Negara sebesar ± Rp. 969.787.012,00 dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2022.

