Kegiatan pengembalian Barang Bukti yang telah Inkracth Oleh Jaksa dan Petugas PB3R

Kamis 23 Februari 2023.

Berdasarkan petikan Putusan Nomor 145/Pid.Sus/2022/PN.Pya tanggal 13 Oktober 2022,

Oleh JAKSA dan Staf PB3R Kejari Lombok Tengah mengembalikan barang bukti berupa :

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa Plat Nomor;

kepada ZIAD SYAHBAL

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content