Sidang Perkara UU ITE di Pengadilan Praya

Bertempat di Pengadilan Negeri Praya telah berlangsung Sidang Perkara melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik an. Tsk “LMH” dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh JPU Danny Curia Novitawan, SH. , Iman Rahmat Feisal, SH. , Reyhan Dhani Pratama, SH dan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content