Bertempat di Pengadilan Negeri Praya telah berlangsung Sidang Perkara melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik an. Tsk “LMH” dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh JPU Danny Curia Novitawan, SH. , Iman Rahmat Feisal, SH. , Reyhan Dhani Pratama, SH dan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi.
Related Posts
PEKAN DISIPLIN
Dalam rangka Pekan Disiplin dan Pembinaan Disiplin Pegawai lingkup Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengadakan Apel Pagi diikuti seluruh pegawai Kejaksaan Negeri…
Masyarakat Desa Tumpak Beraksi
LSM KASTA NTB bersama masyarakat Desa Tumpak melakukan aksi unjuk rasa Pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 11.05 wita di halaman Kantor…
KEJARI PANGGIL KADES SE LOMBOK TENGAH
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengadakan sosialisasi TP4D dan pengelolaan Dana Desa Acara sosialilsasi ini diadakan di Aula Kejari Lombok Tengah pada hari kamis 24 Agustus…