PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

 

Pada hari senin tanggal 20 Februari 2023, bertempat di rumah restorative justice Kejaksaan negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Pembacaan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative  dengan Nomer: B- 374/N.2.11/Eku.2/02/2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri lombok tengah Nurintan M.N.O Sirait dengan dampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arin P. Quarta, SH dan jaksa fasilitator Iman Rahmat Feisal, SH dan Luh putu esty punyantary,SH. An. Tersangka Jumadin Yang di sangka primair Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan Subsidiar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan ini Berjalan dengan aman, Lancar dan Penuh kekeluargaan serta mendapat respon positif dari masyarakat.

“ Hati Nurani Tidak ada di dalam Buku. saya Ingin Mengajak Teman- teman Harus tetep memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat “

JAKSA AGUNG R.I. ST BURHANUDDIN

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content