Pada Hari Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Rapat Pembahasan KUHP baru di Lingkungan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Rapat tersebut di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang dihadiri oleh Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kasubsi dan seluruh Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya strategis dalam mempersiapkan transisi penerapan KUHP nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan pendalaman materi untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman substantif, serta mengidentifikasi perubahan mendasar antara KUHP lama dengan KUHP baru, baik dari aspek perumusan tindak pidana maupun pemidanaan.
Melalui rapat ini, para Jaksa membahas langkah-langkah teknis dan strategis yang perlu disiapkan, termasuk penyesuaian pola penanganan perkara, penyusunan pedoman internal, serta penguatan kapasitas aparatur penegak hukum agar penerapan KUHP baru dapat berjalan efektif, konsisten, dan berkeadilan. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan kesiapan institusional dan profesionalisme jaksa, sehingga proses transisi menuju berlakunya KUHP baru pada tahun 2026 dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
