Pada hari Senin tanggal 13 April 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilakukan penitipan pembayaran uang pengganti terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp37.587.920,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dari perwakilan keluarga terdakwa LAJ dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP Alokasi Bulan Februari 2024 Di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dengan total kerugian negara sebesar Rp126.937.920,00 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).
Bahwa penitipan pembayaran uang pengganti oleh keluarga terdakwa tersebut juga telah dilakukan penitipan sebelumnya sehingga pembayaran uang pengganti sudah lunas terbayarkan dari total kerugian negara sebesar Rp126.937.920,00 (seratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) sebagai bentuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyaluran Beras Bantuan Pangan-CBP Alokasi Bulan Februari 2024 Di Desa Barabali Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah dan telah diterima secara sah oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, S.H., M.H., sebagai tugas Penegakan Hukum yang selanjutnya penitipan pembayaran uang pengganti tersebut disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
