PENILAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA

Pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penilaian barang rampasan negara oleh Tim Penilai dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berupa 2 (dua) unit sepeda motor dan 17 (tujuh belas) buah Handphone dengan berbagai merek untuk selanjutnya akan dilelang dan hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP melalui Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content