AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI

Pada hari Rabu, 19 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Praya telah dilaksanakan sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Perkara a.n Terdakwa FA yang didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun Terdakwa a.n FA diduga telah melakukan kekerasan yang menyebabkan istrinya a.n BMPP meninggal dunia.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content