KEJARI LOTENG KEMBALI UNJUK TARING DALAM MENEGAKKAN SUPERMASI HUKUM, KALI INI MANTAN KADES PENGEMBUR DITAHAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS TIPIKOR

Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2019 sekitar pukul 13.45 wita Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka An. Supardi Yusuf, S.Pd.I, MM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) / Dana Desa (DD) Desa Pengembur Kec. Pujut Kab. Loteng Tahun Anggaran 2017, bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor. Print-596/P.2.11/Fd.1/05/2019, tanggal 09 Mei 2019, dimana tersangka akan ditahan di Rutan kelas IIb Praya untuk 20 (dua puluh hari pertama) sejak tanggal 09 Mei s/d 29 Mei 2019.

Bahwa penahanan tersebut juga dilakukan untuk memudahkan proses hukum (penyidikan) yang akan dilakukan oleh Kejaksaan dan alas an penahanan lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Bahwa tersangka dalam perkara a quo diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan 3 UU NO. 31 TH. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tt Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan 3 UU NO. 31 TH. 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bahwa saat sebelum dilakukan penahanan, tersangka Supardi Yusuf diperiksa terlebih dahulu oleh Kajari Lombok Tengah selaku penyidik dengan di dampingi kuasa hukum yang ditunjuk oleh Penyidik Kejari Loteng yakni Jurnalis, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *