KEJARI LOMBOK TENGAH PERKUAT KOORDINASI PENYELESAIAN BARANG RAMPASAN NEGARA DALAM RANGKA OPTIMALISASI PEMULIHAN ASET

Praya, 19 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., dengan Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Pusat Pemulihan Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, pada Jumat (19/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian Barang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. Nyoman Suwarjana.

Dalam koordinasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan oleh jajaran Kejari Lombok Tengah, termasuk kegiatan Pengumpulan Data dan Pengumpulan Bahan Keterangan terkait aset berupa 1 (satu) bidang tanah yang berlokasi di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan (d/h Cikarang), Kabupaten Bekasi, dengan SHM Nomor 737/Sukasejati.

Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berjalan secara optimal, khususnya dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara dan pemulihan aset yang menjadi hak negara. Melalui sinergi dengan Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berupaya mengidentifikasi berbagai aspek administratif, teknis, dan yuridis guna mendukung proses penyelesaian aset secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilaksanakan, masih terdapat beberapa hal yang memerlukan pembahasan lebih lanjut dan akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk memperoleh petunjuk serta arahan dalam rangka penyelesaian Barang Rampasan Negara dimaksud. Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, penyelamatan aset negara, serta pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain itu, optimalisasi pemulihan aset negara juga merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat pemberantasan korupsi, meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berkomitmen untuk terus mengawal setiap proses pemulihan aset negara secara profesional, berintegritas, dan akuntabel guna mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Pemulihan aset negara bukan hanya tentang mengeksekusi putusan pengadilan, tetapi juga memastikan bahwa setiap aset yang berhasil diselamatkan dapat kembali memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content