Praya, 19 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan melalui pelaksanaan Program Inovasi “Jaksa Sahabat Alam”. Bertempat di kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan Rinjani RTK 01, Desa Karang Sidemen, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., melaksanakan kegiatan penanaman 10 (sepuluh) bibit pohon beringin sebagai bagian dari implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada Jumat (19/06/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Jaksa Fasilitator, para tersangka, tokoh masyarakat, serta Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah I Nusa Tenggara Barat sebagai bentuk kolaborasi dalam mewujudkan pemulihan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Kehadiran seluruh pihak menunjukkan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan.

Penanaman pohon ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atas nama Tersangka S dan Tersangka S, yang dirancang untuk menghadirkan dampak positif yang nyata. Melalui kegiatan tersebut, para pihak yang terlibat tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap upaya pelestarian lingkungan dan rehabilitasi kawasan hutan.
Program Jaksa Sahabat Alam menjadi salah satu inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam mengintegrasikan semangat keadilan restoratif dengan upaya perlindungan lingkungan hidup. Program ini bertujuan mendorong tumbuhnya kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama terhadap kelestarian alam, sekaligus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga merencanakan penanaman tambahan sebanyak 50 (lima puluh) bibit pohon beringin pada tanggal 24 Juni 2026 di lokasi yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mendukung rehabilitasi lingkungan dan menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah Lombok Tengah.
Pelaksanaan program ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Program ini juga mendukung implementasi Asta Cita, terutama dalam aspek pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, penguatan kesadaran hukum masyarakat, serta pembangunan sumber daya manusia yang bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Melalui Program Jaksa Sahabat Alam, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi sarana untuk memperbaiki, memulihkan, dan menciptakan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan.
Menjaga alam adalah menjaga masa depan.
⚖️ Menegakkan hukum adalah menghadirkan kemanfaatan.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #JaksaSahabatAlam #RestorativeJustice #MKR #PelestarianLingkungan #TrapsilaAdhyaksaBerAKHLAK #BanggaMelayaniBangsa #MANDALIKA
