Praya, 20 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif. Hal tersebut diwujudkan dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba yang dilaksanakan pada Sabtu (20/06/2026) bertempat di Aula Kantor Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M. Kehadiran Kejaksaan merupakan bentuk dukungan terhadap berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketertiban sosial, serta menghambat pembangunan daerah. Melalui program ini, masyarakat diajak untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum yang tegas, tetapi juga melalui upaya preventif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta seluruh warga menjadi faktor penting dalam keberhasilan mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta pencegahan tindak pidana yang berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, program Kampung Bebas Narkoba juga mendukung pelaksanaan Asta Cita, khususnya dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan berkarakter, serta penguatan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat merusak masa depan bangsa.
Melalui deklarasi ini diharapkan tumbuh komitmen bersama untuk menjadikan Desa Sengkol sebagai lingkungan yang bersih dari narkoba, sekaligus menjadi contoh bagi wilayah lainnya dalam membangun ketahanan sosial berbasis partisipasi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendukung berbagai program pencegahan dan edukasi hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum, sehat, produktif, dan berdaya saing.
Mewujudkan Kampung Bebas Narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
