Praya – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum mengangkat tema “Pencegahan Kekerasan terhadap Anak” dan diselenggarakan di Aula Musholla SMAN 1 Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kasubsi I Bidang Intelijen, Rohmat Esa Hasan, S.H., mewakili Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., serta Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
Penyuluhan hukum diikuti sekitar 100 siswa dan siswi SMAN 1 Pringgarata serta dihadiri oleh Kepala Sekolah beserta dewan guru.
Dalam penyampaian materinya, Rohmat Esa Hasan menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan setiap perbuatan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran yang dapat menghambat tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Selain memberikan pemahaman mengenai pengertian kekerasan terhadap anak, peserta juga diberikan edukasi mengenai berbagai faktor penyebab terjadinya kekerasan, antara lain lingkungan keluarga, lingkungan pergaulan, rendahnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial, serta kurangnya pemahaman mengenai hak-hak anak.
Narasumber juga menjelaskan dampak yang dapat ditimbulkan akibat kekerasan terhadap anak, mulai dari trauma psikologis, depresi, gangguan kesehatan, menurunnya prestasi belajar, hingga putus sekolah.
Para siswa diimbau agar tidak takut melaporkan apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Pelaporan dapat dilakukan kepada orang tua, guru, aparat penegak hukum, maupun lembaga yang berwenang agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan secara tepat.
Selain itu, peserta diajak memahami pentingnya membangun komunikasi yang sehat, mengendalikan emosi, saling menghormati sesama, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan (bullying).

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Para siswa tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait perlindungan hukum terhadap anak, penggunaan media sosial secara bijak, serta langkah-langkah yang harus dilakukan apabila menjadi korban maupun saksi tindak kekerasan.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Intelijen Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M. menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang Intelijen melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin menanamkan kesadaran hukum sejak usia dini. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibekali pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum. Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan,” ujar Dr. Alfa Dera.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperluas pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah ke berbagai sekolah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah sebagai bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap para pelajar memiliki keberanian untuk menolak segala bentuk kekerasan, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, berkarakter, dan taat hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber, pihak sekolah, dan seluruh peserta.
