Jelang Pilkades Serentak, Kejari Lombok Tengah Petakan Titik Rawan dan Dorong Penguatan Pengawasan Dana Desa serta Anggaran Pilkades

Praya – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Lombok Tengah yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, unsur DPRD, Polres Lombok Tengah, Kodim 1620/Lombok Tengah, Inspektorat Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bagian Hukum Setda, serta perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh unsur terkait dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkades Serentak sekaligus melakukan pemetaan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dari perspektif Intelijen Penegakan Hukum sebagai langkah deteksi dini guna mewujudkan Pilkades yang aman, tertib, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Alfa Dera menyampaikan bahwa Pilkades memiliki arti strategis karena kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang akan menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat selama masa jabatan. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya agenda pembangunan yang dimulai dari desa sebagai fondasi pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Seluruh tahapan Pilkades harus dikawal bersama oleh seluruh pemangku kepentingan. Pilkades harus menjadi sarana demokrasi yang sehat, jujur, dan berintegritas serta tidak menjadi ruang munculnya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dari aspek tata kelola pemerintahan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menilai pengawasan perlu dimulai sejak tahap persiapan. Salah satu fokus perhatian adalah pengelolaan anggaran penyelenggaraan Pilkades, termasuk pengadaan kertas suara dan kebutuhan logistik lainnya.

Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan audit dan pemeriksaan sejak dini terhadap pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), anggaran penyelenggaraan Pilkades, serta tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan yang belum diselesaikan.

“Audit dan pemeriksaan sejak awal merupakan langkah preventif untuk memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan. Apabila terdapat temuan administrasi maupun pengelolaan keuangan yang perlu diperbaiki, diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Pada tahapan pencalonan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa jabatan kepala desa oleh BPD, keabsahan ijazah, dokumen kependudukan, hingga ketentuan mengenai cuti maupun pengunduran diri bagi pihak-pihak yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk menjamin keabsahan dokumen administrasi, diperlukan koordinasi yang baik dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendorong para bakal calon kepala desa untuk secara sukarela menyampaikan atau mengumumkan harta kekayaannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan komitmen moral dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih.

“Walaupun belum menjadi kewajiban sebagaimana penyelenggara negara tertentu, keterbukaan mengenai harta kekayaan merupakan wujud komitmen integritas serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada calon kepala desa,” ungkapnya.

Kejaksaan juga mengingatkan seluruh pihak agar mewaspadai penyebaran informasi bohong (hoaks), kampanye hitam, isu SARA, maupun provokasi melalui media sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pilkades.

Pada tahap pemungutan suara, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengingatkan agar seluruh proses Pilkades bebas dari politik uang maupun bentuk dukungan pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami mengajak seluruh pihak menjaga independensi proses demokrasi di tingkat desa. Kepala desa yang terpilih harus mampu menjalankan amanah berdasarkan kepentingan masyarakat dan ketentuan hukum, bukan dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu,” tegas Dr. Alfa Dera.

Ia juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap desa-desa yang berada di kawasan pariwisata maupun wilayah dengan perkembangan investasi yang cukup pesat di Kabupaten Lombok Tengah.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga tata kelola pemerintahan desa harus semakin transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan aset desa, pemanfaatan ruang, kerja sama investasi, maupun kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan.

“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendukung iklim investasi yang sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun demikian, seluruh kebijakan pemerintah desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menjunjung prinsip transparansi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat sehingga mampu mencegah terjadinya konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus melakukan deteksi dini, pemetaan AGHT, pemberian masukan kepada pemerintah daerah, serta memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Inspektorat, DPMD, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui langkah tersebut diharapkan penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Lombok Tengah dapat berlangsung aman, tertib, lancar, dan menghasilkan kepala desa yang berintegritas, profesional, serta mampu mengelola pemerintahan desa secara akuntabel demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content