Praya, Juni 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis/Workshop dengan tema “Penguatan Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan DPRD dalam Pencegahan Permasalahan Hukum, Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah serta Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan KUHP Nasional.”
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi para peserta, khususnya terkait pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas konstitusional lembaga legislatif daerah. Melalui penguatan kapasitas tersebut, diharapkan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menekankan pentingnya upaya pencegahan permasalahan hukum sejak tahap perencanaan kebijakan. Pencegahan merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan, karena mampu meminimalisir risiko pelanggaran hukum yang berpotensi menghambat pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas berbagai isu strategis, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah, harmonisasi produk hukum daerah dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, serta penguatan fungsi pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga aktif melaksanakan fungsi pencegahan melalui edukasi hukum, penyuluhan hukum, pendampingan hukum, serta pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum yang baik dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Kegiatan ini sejalan dengan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mendukung agenda Asta Cita, terutama dalam mewujudkan reformasi hukum dan birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan melalui pengelolaan keuangan dan kebijakan publik yang akuntabel.
Melalui penguatan pemahaman hukum dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan daerah, diharapkan setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan daerah, serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
Karena pencegahan yang efektif merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, pembangunan yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang memberikan kepastian serta kemanfaatan bagi masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
