Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp3,1 Miliar Uang Negara – Wujud Nyata Komitmen Asset Recovery dan Pemberantasan Korupsi

Praya, 17 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana kepada pelaku, tetapi juga difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan negara melalui strategi Asset Recovery (Pemulihan Aset).

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan dan mengamankan keuangan negara sebesar Rp3.113.714.144,19 (tiga miliar seratus tiga belas juta tujuh ratus empat belas ribu seratus empat puluh empat rupiah dan sembilan belas sen). Capaian tersebut merupakan bentuk nyata keseriusan Kejaksaan dalam memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan kepada negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Adapun rincian penyelamatan keuangan negara tersebut meliputi:

Pertama, sebesar Rp2.660.084.000,00 yang berasal dari hasil lelang aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010. Hasil lelang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Kedua, sebesar Rp333.598.997,00 yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jalan Akses Gunung Tunak atas nama terpidana Fikhan Sahidu, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketiga, sebesar Rp120.031.147,00 yang merupakan pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Bahan Makanan Basah/Kering pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Tahun Anggaran 2017–2020 atas nama terpidana dr. Muzakir Langkir, dalam perkara dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp1.760.626.168,00.

Keberhasilan pemulihan keuangan negara tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada proses penuntutan dan pemidanaan semata, melainkan juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. Dana yang berhasil dipulihkan akan menjadi bagian dari penerimaan negara yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan berbagai sektor strategis, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain melakukan penindakan secara tegas, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga terus mengedepankan upaya pencegahan korupsi. Melalui Bidang Intelijen, Kejaksaan secara aktif melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, memberikan penyuluhan hukum, serta mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan guna menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Pendampingan Hukum kepada pemerintah daerah dan instansi terkait guna meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.

Upaya ini merupakan implementasi nyata tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam bidang penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, pemulihan aset, serta pengamanan pembangunan strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari tindak pidana korupsi adalah hak masyarakat yang harus kembali untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Korupsi harus dihukum, kerugian negara harus dipulihkan, dan hasilnya harus kembali kepada rakyat.

Admin “Hikmal Gufron”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content