Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Laksanakan Lelang Barang Rampasan Negara, Wujud Optimalisasi Pemulihan Aset

Mataram, 23 April 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan lelang barang rampasan negara sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram pada Kamis (23/04/2026), dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto, S.H., M.H., bertindak sebagai penjual, didampingi oleh staf bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Septiana Kharisma Putri, A.Md.AB dan Akhmad Hubaeb.

Objek Lelang Barang Rampasan Negara

Objek yang dilelang berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan dengan luas 964 meter persegi, yang berlokasi di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Pelaksanaan lelang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Hasil Pelaksanaan Lelang

Dari hasil pelaksanaan lelang, objek tersebut berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp771.451.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah), dengan pemenang lelang atas nama Lalu Pathurrahman, yang berdomisili di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Pemenang lelang diberikan waktu hingga Kamis, 30 April 2026 untuk melunasi sisa pembayaran kepada KPKNL Mataram sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wujud Pemulihan Aset Negara dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara hasil tindak pidana, sekaligus memastikan bahwa barang rampasan negara dapat dimanfaatkan kembali secara produktif.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi dari kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pengelolaan barang rampasan negara dan pemulihan aset.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta optimalisasi aset negara untuk kesejahteraan masyarakat.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus berkomitmen dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui mekanisme yang transparan dan profesional.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content