Praya, 28 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan Program Sekolah Adhyaksa sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan sadar hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti Webinar Panduan Permohonan Revitalisasi Sekolah Adhyaksa Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (28/07/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ini diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., bersama para Kepala Subseksi dan staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Webinar tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pengajuan permohonan revitalisasi bagi Sekolah Adhyaksa di seluruh Indonesia agar pelaksanaan program dapat berjalan secara tepat, efektif, dan akuntabel.
Dalam webinar, narasumber menyampaikan materi mengenai mekanisme, persyaratan, serta tahapan pengajuan permohonan revitalisasi sekolah. Penjelasan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh peserta, termasuk Kepala Sekolah Adhyaksa dan operator Dapodik, sehingga proses pelaksanaan program revitalisasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung peningkatan kualitas sarana maupun tata kelola pendidikan.
Keikutsertaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan dunia pendidikan dalam membangun lingkungan belajar yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesadaran hukum kepada peserta didik melalui Program Sekolah Adhyaksa.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan peran kepada Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi intelijen melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai upaya membangun budaya hukum di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan pendidikan.
Kegiatan ini juga mendukung implementasi Asta Cita, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat karakter generasi muda, meningkatkan mutu pendidikan nasional, serta membangun ekosistem pendidikan yang adaptif, berintegritas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendukung pengembangan Program Sekolah Adhyaksa melalui berbagai kegiatan edukasi, pembinaan, dan penguatan sinergi dengan satuan pendidikan sebagai bagian dari komitmen menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, sadar hukum, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Pendidikan yang berkualitas, didukung oleh karakter yang kuat dan budaya hukum yang baik, merupakan fondasi utama dalam membangun generasi unggul yang mampu membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih maju dan berkeadilan.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
