Praya, 27 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus mengedepankan upaya preventif dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui kegiatan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (27/07/2026) bertempat di Kantor Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 serta mitigasi risiko hukum tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Pendampingan hukum ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara tepat sasaran, tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang harus menjadi landasan dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa.
Selain memberikan pemahaman mengenai prioritas penggunaan anggaran, materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Penguatan integritas aparatur desa, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melaksanakan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan permasalahan hukum serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, mempercepat pembangunan dari desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa melalui kegiatan pendampingan dan penerangan hukum sebagai bagian dari upaya membangun budaya hukum, meningkatkan kapasitas aparatur desa, serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pengelolaan Dana Desa yang berintegritas tidak hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari kemampuan menghadirkan pembangunan yang berkualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mewujudkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
