Praya, Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola aset negara melalui penguatan kapasitas dan koordinasi di bidang pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., beserta jajaran Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Arahan Kepala Badan Pemulihan Aset menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti maupun barang rampasan negara di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
Dalam kegiatan tersebut, ditekankan pentingnya pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung efektivitas penegakan hukum. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memiliki peran strategis dalam memastikan setiap barang bukti, benda sitaan, dan barang rampasan negara yang berasal dari proses penegakan hukum dapat dikelola secara tertib, aman, serta memberikan manfaat optimal bagi negara.
Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jajaran mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, memperkuat tata kelola aset yang akuntabel, mengoptimalkan fungsi pemulihan aset, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja institusi secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mendukung pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, pengelolaan barang bukti, serta pemulihan aset negara hasil tindak pidana.
Selain itu, penguatan tata kelola aset negara juga sejalan dengan semangat Asta Cita, khususnya dalam mewujudkan reformasi birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan akuntabilitas pengelolaan aset negara, serta mendukung pembangunan nasional yang berintegritas dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendukung kebijakan dan program Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia guna mewujudkan pengelolaan aset negara yang semakin optimal, modern, dan terpercaya, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Tata kelola aset yang baik merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
