Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dorong Harmonisasi Perda Parkir agar Selaras dengan KUHP Baru

Praya, 22 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang tertib regulasi dan memiliki kepastian hukum melalui pemberian pendapat hukum secara preventif dan komprehensif.

Pada Jumat (22/05/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, S.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan kegiatan ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion) tanpa permohonan kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Ekspose tersebut membahas penyelarasan dan harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir dengan:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Optimalisasi Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Harmonisasi Regulasi

Kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pemberian pendapat hukum terhadap regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Tim JPN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyampaikan sejumlah poin strategis terkait:

  • Harmonisasi norma dalam Perda parkir
  • Kepastian hukum dalam penerapan regulasi
  • Sinkronisasi pengaturan sanksi
  • Pencegahan potensi pertentangan norma hukum

Mendorong Produk Hukum Daerah yang Implementatif dan Berkepastian Hukum

Ekspose tersebut juga menjadi forum koordinasi dan pendalaman materi hukum guna memastikan produk hukum daerah memiliki:

  • Landasan yuridis yang kuat
  • Kepastian hukum dalam implementasi
  • Pengaturan yang tidak multitafsir
  • Kesesuaian dengan regulasi nasional terbaru

Langkah ini penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang tertib regulasi dan responsif terhadap perkembangan hukum nasional.

Pendampingan Hukum Preventif bagi Pemerintah Daerah

Melalui fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan pendampingan hukum dan mitigasi risiko hukum bagi pemerintah daerah.

Pendekatan preventif tersebut diharapkan mampu:

  • Mencegah permasalahan hukum di kemudian hari
  • Memperkuat kualitas regulasi daerah
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat

Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita

Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, kegiatan ini juga mendukung visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam reformasi hukum, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pembangunan sistem regulasi yang transparan dan akuntabel.

Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendukung pemerintah daerah melalui pendampingan hukum dan harmonisasi regulasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content