Praya, 22 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menghadirkan inovasi penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat melalui pelaksanaan monitoring Balai Latihan Kerja (BLK) Adhyaksa sebagai salah satu program unggulan Tahun 2026.
Pada Jumat (22/05/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan BLK Adhyaksa Lombok Tengah bersama jajaran terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh:
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Said, S.H., LL.M., beserta jajaran
- Kepala Balai Latihan Kerja, Dedet Zelthauzallam, S.IP., M.M.
- Jajaran tenaga pengajar
- 36 peserta pelatihan kerja BLK Adhyaksa
Diawali Apel Bersama dan Peninjauan Pelatihan Kerja
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang diikuti seluruh tamu undangan, tenaga pengajar, dan peserta pelatihan BLK Adhyaksa.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama jajaran melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai arena pelatihan keterampilan kerja yang sedang berjalan, antara lain:
- Pelatihan Hidroponik
- Pelatihan Barista
- Pelatihan Perbengkelan Motor
- Pelatihan Perbaikan AC
- Pelatihan Perbaikan Handphone
- Pelatihan Tata Rias
Implementasi Keadilan Restoratif dalam Pembinaan Masyarakat
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyampaikan bahwa BLK Adhyaksa merupakan bagian dari implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) sebagaimana semangat KUHP baru yang mengedepankan penyelesaian perkara di luar pengadilan secara humanis dan berbasis pemulihan.
Program ini bertujuan untuk:
- Mendukung pembinaan dan pemberdayaan masyarakat
- Memberikan keterampilan kerja yang produktif
- Mendorong reintegrasi sosial yang lebih baik
- Mengurangi orientasi penghukuman semata
Peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis yang Humanis
Melalui BLK Adhyaksa, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memperkuat peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam pelaksanaan hasil Mekanisme Keadilan Restoratif pada tingkat penuntutan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa tujuan pemidanaan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga:
- Pemulihan
- Pembinaan
- Pemberdayaan masyarakat
- Manfaat sosial yang berkelanjutan
BLK Adhyaksa diharapkan menjadi wadah pembinaan yang produktif dan mampu membantu masyarakat memiliki keterampilan serta peluang ekonomi yang lebih baik.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI serta sejalan dengan semangat pembaruan hukum dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam pembangunan sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, reformasi hukum, dan penguatan keadilan yang humanis dan berkeadilan sosial.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus menghadirkan inovasi penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendekatan pembinaan, pemberdayaan, dan pemulihan sosial.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
