Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Kejar Aset Koruptor Bandara Lombok Hingga Bali, Tiga Properti Segera Dilelang untuk Pemulihan Kerugian Negara

LOMBOK TENGAH— Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui upaya pelacakan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PAPBB), Terry Endro Arie Wibowo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melaksanakan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pelelangan terhadap tiga aset properti milik terpidana perkara tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok (BIL), Ir. Nyoman Suwarjana.

Adapun perkara korupsi dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan diketahui menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.901.925.278,02. Sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta optimalisasi asset recovery, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus melakukan langkah konkret guna mengembalikan kerugian negara melalui penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana.

Tiga aset yang akan segera dilelang tersebut terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Jalan Kartini, Denpasar, serta satu unit rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Seluruh aset tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan berada di kawasan strategis.

Kasi PAPBB Terry Endro Arie Wibowo menyampaikan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman badan terhadap pelaku, namun juga harus mampu memulihkan kerugian negara secara optimal.

“Upaya penelusuran, penyitaan, hingga pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dalam penegakan hukum modern. Negara harus hadir memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim turut diperkuat oleh staf pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yakni Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan proses pelelangan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi merupakan hasil kolaborasi dan sinergi seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Menurutnya, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara profesional, maksimal, dan berintegritas guna menghadirkan penegakan hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat.

Nantinya, hasil dari pelelangan ketiga aset tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok.


#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA

Admin “Raditya Putra”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content