Praya 15 Februari 2024, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti Berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah No. Print : 65/N.2.11/Kpa.5/01/2024, tanggal 17 Februari 2024, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika dan obat-obatan terlarang serta barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan M.N.O Sirait S.H., M.H, menyampaikan jumlah perkara pemusnahan barang bukti total 40 perkara dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

