Praya, 15 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus berkomitmen mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Khusus Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diselenggarakan pada Rabu (15/07/2026) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang sekaligus memberikan keynote speech, bersama Wakil Bupati Lombok Tengah, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., para Kepala Subseksi Intelijen, serta Notaris/PPAT se-Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengelolaan sektor pertanahan, khususnya penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan daerah serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyampaikan materi mengenai berbagai potensi kerawanan dalam transaksi pertanahan, di antaranya praktik under declaration, penyalahgunaan nilai transaksi, pemalsuan dokumen, penggunaan perusahaan cangkang (shell company), hingga pemanfaatan teknologi melalui Open Source Intelligence (OSINT), forensik digital, dan integrasi data sebagai strategi pengawasan untuk mencegah penyimpangan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan BPHTB.
FGD ini juga menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Bapenda, dan para Notaris/PPAT dalam membangun sistem perpajakan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor pertanahan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pengamanan pembangunan strategis melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan daerah, memperkuat pemberantasan korupsi, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus mendorong penguatan sinergi lintas sektor dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Menjaga setiap rupiah Pendapatan Asli Daerah merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, karena pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel akan menjadi fondasi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
