Bahwa program Jaksa Masuk Sekolah atau lebih dikenal dengan (JMS) merupakan Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 15 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Ri dan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : KEP- 28/N.2.11/Dps.1/10/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah serta Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : SP.TUG-17/N.2.11/Dps.1/10/2019, tanggal 14 Oktober 2019 tentang Pelaksanaan Program Penyuluhan Hukum/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tahun 2019 di SMK Negeri 1 Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
Bahwa pelaksanaan Program Penyuluhan Hukum/Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2019 pada SMK/SMA di Kabupaten Lombok Tengah, merupakan salah satu program tahunan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang telah menyelenggarakan pada hari Selasa Tanggal 22 Oktober 2019 di salah satu sekolah di Kab. Lombok Tengah tepatnya di SMK negeri 1 Jonggat yang diselenggarakan oleh Bidang Intelijen dengan melibatkan Kasubsi Pratut di Bidang Tindak Pidana Umumdan dihadiri oleh siswa-siswi ±50 orang.
bahwa kegiatan tersebut merupakan untuk memangkas atau meminimalisir permasalahan hukum yang dapat menghancurkan generasi muda penerus bangsa, karena dilihat dari beberapa perkara yang diproses hukum selama ini di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, cukup signifikan baik itu tindak pidana kejahatan hingga pnggunaan narkotika/obat-obatan terlarang yang sudah merasuki generasi muda khususnya anak yang masih duduk di bangku sekolah, sehingga untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran serupa, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) memberikan pemahaman kepada generasi muda supaya tidak terjerumus dengan pergaulan-pergaulan yang bersifat negatif yang bisa membuat hancurnya generasi penerus bangsa.







