Pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2019 sekitar pukul 10.00 wita Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalu Bidang pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki hukum tetap/inkrah, dimana pada kegiatan tersebut dihadiri oleh PLH.Kejari Loteng (Agung Kuntowicaksono, SH.), Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Edi Tanto Putra, SH., MH.), Kasi Tindak Pidana Umum (I Made Deady P, SH.) dan melibatkan isntansi terkait dari Polres Loteng dan Dinas Kesehatan Kab. Lombok Tengah dan dihadiri oleh para Jaksa pada Kejari Loteng.
“Pada kegiatan tersebut Kasi BB (Edi Tanto P) pada intinya menyampikan pemusnahan barang bukti kali ini, merupakan hasil perkara selama ini di Pengadilan Negeri Praya yang terdiri dari narkotika, senpi yang disertai dengan amunisinya, sajam dan barang bukti lainnya yang telah inkrah/memiliki status hukum tetap, dimana pada umunya barang bukti merupakan bagian dari kesatuan yang digunakan oleh narapidana dalam melakukan tindakan kejahatan oleh karenanya harus dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut” pungkasnya.
Kejaksaan juga merupakan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, proses perkara bermulai dari tahap penyidikan oleh Kepolisian kemudian diserahkan kepada Kejaksaan dalam tahap penuntutan selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan untuk menjalani proses persidangan, setelah di lakukan vonis oleh hakim, maka Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka Jaksa akan memasukkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan, sedangkan barang buktinya dapat dikembalikan kepada korban/terdakwa/orang yang berhak, dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 46 (2) Apabila perkara sudah putus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.
kegiatan tersebut juga dilaksanakan guna mengantisipasi adanya penyimpanan serta penyalahgunaan barang bukti yang di lakukan oleh oknum aparat, pemusnahan barang bukti ini dapat memberi dampak positif pada penegak hukum dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti dan harapan kedepan kejahatan khusus narkotik dan kriminalitas bisa diminimalisir, dengan mengajak seluruh elemen bersinergi dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika dan kriminalitas tersebut.




