
Pada hari Rabu, tanggal 13 Februari 2019, pukul 14.00 wita, di D’Praya Hotel – Lombok Tengah, dalam kegiatan Pelatihan Dasar Kepala Desa Bagi Kepala Desa Periode 2018-2024 (gelombang I) yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dihadiri oleh Kepala Desa terpilih di tahun 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Ely Rahmawati, SH., MM., MH hadir selaku narasumber dalam salah satu agenda pada kegiatan dimaksud.
Dimana pada kesempatan itu Kajari Lombok Tengah menyempatkan diri untuk memberi pembekalan kepada para Kepala Desa baru periode 2018-2024 tersebut dengan memberikan materi tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pengawalan Dana Desa dengan menyampaikan, antara lain :
• Tugas dan Wewenang Kejaksaan (Pasal 30 UU No. 16/2004).
• Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
[ ] Jenis tindak pidana korupsi
[ ] Kompetensi penanganan perkara korupsi (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK)
[ ] fakta dan kasus-kasus dalam Tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di Desa antara lain yang melibatkan Perangkat Desa ( Kades, Sekdes, Bendahara dan Kaur ), TPK, Rekanan dan Pihak lain yang terkait dengan pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan APBDes.
Pada kesempatan yang sama Kasi Intelijen Kejari Loteng Feby Rudy P, juga turut menyampaikan peran kejaksaan dalam Pengawalan dan Pengamanan Dana Desa Melalui Program Jaksa Agung yaitu TP4D yang tujuan utamanya agar Program Pemerintah melalui penyaluran Dana Desa tersebut tepat guna dan sasaran serta mencegah terjadinya potensi korupsi, dimana setelah acara Kajari Loteng memberikan keterangan “saya menyempatkan diri memberikan materi langsung dalam Latsar Kades yang cukup baik ini, karena ingin para kepala desa baru ini setelah pelatihan benar-benar menjadi ujung tombak pembangunan tanpa tersandung masalah hukum sebagaimana banyak terjadi sebelumnya dan mampu mengemban amanah yang diberikan masyarakat di desanya”.
