Pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 bertempat di Kantor Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, telah dilaksanakan Pelayanan Hukum terkait Penanganan Perkara berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perangkat Desa Janapria, Ketua BPD, Para Kadus Desa Janapria, serta tokoh agama dan toko masyarakat Desa Janapria.
Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Kepala Desa Janapria, kemudian dilanjutkan dengan Pelayanan Hukum oleh Ade Hasna Fauziah, S.H selaku Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Tujuan Pelayanan Hukum adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sosialisasi dan konsultasi bahwa Konsep Restorative Justice merupakan sebuah cara pandang alternatif dalam penyelesaian perkara yang semula berfokus pada pembalasan/penghukuman kepada pelaku atas tindak pidana yang telah dilakukan menjadi penyelesaian perkara dengan menekankan pada pemulihan korban dan lingkungan yang dapat dilaksanakan di Bale Restorative Justice yang terletak di Desa Janapria.
