
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram akan melakukan pelelangan secara online Barang Rampasan sebagai berikut :
- Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 131/Pid.B/2019/PN.Pya tanggal, 18 Juli 2019 an. Terpidana M. Taufik Rahman berupa : Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah Nomor Polisi tidak ada, Nomor Rangka tidak ada, Nomor mesin tidak ada, dengan harga Limit Lelang Rp. 3.010.000,- dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 602.000,-
- Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor : 205/Pid.B/2020/PN.Pya tanggal, 12 Januari 2021 an. Terpidana Rahmatul Ahyar, dkk berupa : Sepeda Motor Honda Beat warna hitam merah Nopol DR 4594 BU, dengan harga Limit Lelang Rp. 1.833.000,- dengan Uang Jaminan Lelang Rp. 366.600,-
Syarat dan Ketentuan Lelang :
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (Closed Bidding). Dibuka dengan browser pada alamat domain : https://www.lelang.go.id. Calon peserta lelang diharuskan membaca terlebih dahulu menu “Syarat dan Ketentuan” sebagaimana terdapat pada domain tersebut.
- Calon peserta lelang mendaftar diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam serta mengunggah soff copy KTP dan memasukan data NPWP serta Nomor Rekening Bank atas nama sendiri.
- Waktu dan Tempat Pelaksanaan
- Penawaran Lelang dilakukan melalui domain di atas pada :
- Hari / Tanggal : Rabu, 8 Maret 2023
- Batas Akhir Penawaran : 09.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet (WIB) Atau 10.30 Wita.
- Alamat Domain : www.lelang.go.id
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
- Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara danLelang (KPKNL) Mataram Jl. Pendidikan No. 24 Mataram.
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
4. Uang jaminan penawaran, tata cara penawaran dan tata cara pembayaran dapat diliat di website : https://www.lelang.go.id
5. Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang (Pokok Lelang dan Bea Lelang pembeli sebesar 3%) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
6. Objek Lelang
Objek lelang tersebut saat ini dalam penguasaan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Objek lelang dalam kondisi apa adanya (as it), foto dan spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada domain diatas, Apabila ada kerusakan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas objek lelang tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli. Bagi peserta yang beminat agar melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini diterbitkan pada Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan alamat Jl. Gajah Mada No. 110 Praya, Lombok Tengah pada jam 10.00 wita s/d 16.00 wita dihari kerja sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Peserta lelang yang melakukan penawaran lelang dianggap mengetahui kondisi objek lelang.
7. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada pengumuman lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan diskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
8. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan alamat Jl. Gajah Mada No. 110 Praya, Lombok Tengah (Agus Ariyanto, SH. HP. 081775724745) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, Jl. Pendidikan No. 24 Mataram pada jam dan hari kerja.


