Pada hari Kamis, tanggal 06 November 2025, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Ibu Waito Wongateleng, S.H., M.H. bersama Kasi dan staf pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB melaksanakan Kegiatan Supervisi dan Eksaminasi perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menyambut kedatangan Wakajati NTB beserta tim dan kemudian langsung melaksanakan kegiatan supervisi.
Kegiatan supervisi dan eksaminasi ini difokuskan pada penanganan perkara-perkara yang sedang dikerjakan serta administrasi perkara yang telah selesai dikerjakan. Selain itu, Tim juga meninjau sejumlah perkara yang dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Keadilan Restoratif sebagai penerapan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial dan optimalisasi sanksi sosial bagi para pelaku yang telah diselesaikan perkaranya melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Melalui supervisi dan eksaminasi ini, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas Jaksa sebagai aparat penegak hukum dalam menangani perkara demi mewujudkan sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
