Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menggelar kegiatan Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dengan tema “Stop Bullying dan Cyberbullying pada Siswa-Siswi Sekolah/Pesantren”.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan Jaksa Masuk Pesantren bukan sekadar seremonial, melainkan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, memperluas wawasan, menumbuhkan sikap saling menghargai, serta meningkatkan kepedulian bersama dalam mencegah dan menanggulangi tindakan bullying maupun cyberbullying di lingkungan madrasah.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Waito Wangateleng, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan mengembangkan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menjadi Jaksa Masuk Pesantren (JMP), mengingat banyaknya jumlah pondok pesantren di wilayah ini, serta diharapkan mampu mengurangi angka tindak pidana yang berawal dari perbuatan bullying maupun cyberbullying.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Syahdi, M.Pd., juga menyampaikan apresiasinya atas inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah sebagai bentuk kepedulian terhadap para guru dan siswa madrasah yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun kegiatan tersebut dihadiri oleh guru dan siswa-siswi dari MAN 1 Lombok Tengah, MAN 2 Lombok Tengah, MAN 3 Lombok Tengah, dan MA Nurul Ittihad Perina Jonggat dengan jumlah peserta sebanyak 105 orang.
Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memahami bahwa tindakan perundungan bukan sekadar candaan, melainkan merupakan bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur sanksi tegas terhadap penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, maupun fitnah di ruang digital.
