TERSANGKA MANTAN KA. KAMARUDIN, SH

Pada hari selasa tanggal 09 julu 2019 bertempat di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri lombok Tengah telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan BB (tahap II) perkara tipikor penggelapan dana marbot masjid di Kec. Praya Barat Daya (Prabarda) tahun 2018, An. tersangka KAMARUDIN, SH. dari penyidik Polres Loteng, kepada Penuntut Umun Kejari Loteng.

Dimana, tersangka dihadapkan oleh penyidik dengan didampingi PH SURIAHADI, SH. CLA I MADE YASA, SH., MH MADE WARDIKA, SH. dari keterangan PH SURIAHADI dan FARTNERS karena perkara yang oleh penyidik disangka melanggar pasal 8 dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 UU no 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah dinyatakan lenkap ( P-21) sehingga untuk proses lebih lanjut Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan kepada tersangka untuk perkaranya dilimpahkan ke PN guna proses penuntutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content