Praya, 18 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat sinergi antar lembaga melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendampingan hukum serta bantuan hukum non litigasi guna mendukung pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Pada Senin (18/05/2026), bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, dilaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum Non Litigasi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan BPJS Kesehatan Cabang Selong.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaan bantuan hukum non litigasi yang telah diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara guna memastikan efektivitas, kepastian hukum, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Koordinasi dan Penyelesaian Permasalahan Hukum
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., didampingi Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ade Hasna Fauziah, S.H., serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, beserta jajaran.
Pertemuan berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara preventif dan non litigasi.
Optimalisasi Pendampingan Hukum untuk Pelayanan Publik
Dalam kegiatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Cabang Selong memaparkan tindak lanjut atas pelaksanaan pendampingan hukum dan bantuan hukum non litigasi yang telah berjalan, termasuk langkah-langkah strategis dalam:
- Optimalisasi penyelesaian permasalahan hukum
- Peningkatan kepatuhan pihak terkait
- Penguatan tata kelola administrasi pelayanan publik
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan koordinasi antar instansi semakin kuat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel.
Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pendampingan Hukum Preventif
Pendampingan hukum non litigasi merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara, pemerintah, maupun badan usaha milik negara/daerah guna mencegah potensi permasalahan hukum.
Pendekatan preventif tersebut menjadi langkah penting dalam:
- Meminimalisir risiko hukum
- Meningkatkan kepastian administrasi
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui fungsi bantuan hukum dan pendampingan hukum non litigasi.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan pelayanan publik, reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus memperkuat kolaborasi dan pendampingan hukum lintas sektor guna mendukung pelayanan publik yang profesional, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
