Praya, 18 Mei 2026 – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat tata kelola barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui pelaksanaan penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pada Senin (18/05/2026), bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara terhadap sejumlah barang hasil perkara yang telah inkracht.
Adapun barang rampasan negara yang dilakukan penjualan langsung meliputi:
- 64 unit handphone
- ️ 4 unit sepeda motor
- ⛽ 475 liter solar
- ⛽ 21 liter pertalite
- ️ 15 jerigen ukuran 35 liter
- ️ 1 jerigen ukuran 30 liter
- ️ 5 jerigen ukuran 35 liter
Wujud Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Barang Rampasan
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.
Selain sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga merupakan langkah progresif dalam memastikan penyelesaian perkara dilakukan secara tuntas hingga tahap akhir.
Penerapan Prinsip Zero Risk dalam Pengelolaan Barang Bukti
Dengan terlaksananya penjualan langsung ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerapkan prinsip Zero Risk guna mencegah:
- Hilangnya barang bukti
- Penyalahgunaan barang rampasan
- Penumpukan pengelolaan barang bukti
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola aset hasil tindak pidana yang lebih tertib dan aman.
Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum
Pengelolaan barang rampasan negara secara terbuka dan sesuai prosedur merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Kejaksaan memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Implementasi Tugas Kejaksaan dan Dukungan Asta Cita
Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, khususnya dalam pengelolaan barang bukti, barang rampasan negara, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam kerangka Asta Cita, terutama dalam penguatan reformasi hukum, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, dan perlindungan aset negara.
Komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara guna mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan terpercaya.
#kejaksaanri #kejatintb #kejariloteng #trapsilaadhyaksaberakhlak #banggamelayanibangsa #MANDALIKA
Admin “Raditya Putra”
