Pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah diwakili Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Sainrama Pikasani Archimada, S.H., M.H., telah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan pembahasan:
1. Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025-2026
2. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Tentang Penyempurnaan Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026
3. Penyampaian Laporan Kinerja DPRD Tahun 2025
RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH
