RAPAT NEGOSIASI BANTUAN HUKUM NON LITIGASI BPJS KESEHATAN CABANG SELONG

Pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 telah dilaksanakan kegiatan negosiasi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN, Rika Ekayanti, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara dalam rangka pelaksanaan Bantuan Hukum Non Litigasi yang dimohonkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Selong kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan TUN (Datun).

Kegiatan negosiasi tersebut dihadiri oleh 2 (dua) Badan Usaha yang memiliki kewajiban terkait kepatuhan pembayaran iuran program jaminan kesehatan Nasional (JKN). Melalui proses negosiasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memfasilitasi pertemuan antara BPJS kesehatan Cabang Selong dengan pihak badan usaha guna mendorong penyelesaian kewajiban yang belum terpenuhi, serta meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kepesertaan dan pembayaran iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Melalui upaya ini, diharapkan dapat tercapai penyelesaian permasalahan secara efektif, efisien, dan berkeadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya terhadap program jaminan kesehatan nasional.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content