RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN BENDA SITA EKSEKUSI

Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., telah melakukan koordinasi penyelesaian terhadap Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana INS yang berlokasi di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubag. TU Pemulihan Aset, Poerwoko Hadi S., S.H., M.H., didampingi anggota Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset, Akmal Muhajir, S.H., M.H., dan Rina Dwi Utami, S.H., M.H. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi guna mempercepat pembayaran Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana INS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content