Pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., telah melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Lelang dengan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. terhadap Benda Sita Eksekusi atas nama Terpidana INS yang berlokasi di Provinsi Bali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubag. TU Pemulihan Aset, Poerwoko Hadi S., S.H., M.H., anggota Satuan Tugas Badan Pemulihan Aset, anggota Satuan Tugas Direktorat UHLBEE pada JAM Tindak Pidana Khusus, GHWCRG PT. BSI, Tbk., Kuasa Hukum PT. BSI, Tbk. dan KDPP Bank Bukopin.
Kegiatan dilakukan untuk menyamakan persepsi dan mencapai kesepakatan pembagian hasil lelang benda sita eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana INS
