Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Hukum, Kejari Lombok Tengah Dorong Perumdam Tirtha Ardia Rinjani Menjadi BUMD yang Sehat, Mandiri, dan Berdaya Saing

PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Seminar Hukum bertajuk “Strategi Mewujudkan Perumdam Tirtha Ardia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah sebagai Perusahaan Daerah yang Sehat dan Mandiri Melalui Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum” yang digelar di Hotel D’Balen, Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok, Kamis (16/7/2026).

Seminar yang diikuti sekitar 50 peserta tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Direktur Utama Perumdam Tirtha Ardia Rinjani Bambang Supratomo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah Rika Ekayanti, S.H., M.H., narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H., jajaran manajemen Perumdam, serta pejabat dan staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Dalam keynote speech, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa tantangan pengelolaan BUMD saat ini tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kinerja perusahaan, tetapi juga kemampuan membangun tata kelola yang baik serta meminimalkan risiko hukum dalam setiap kebijakan strategis.

Menurutnya, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya untuk memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

“Pendampingan hukum bukan dimaknai sebagai pembenaran terhadap suatu kebijakan, tetapi sebagai instrumen mitigasi risiko agar setiap langkah yang diambil tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal,” ujar Dr. Putri Ayu Wulandari.

Ia menambahkan, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) menjadi fondasi utama dalam membangun Perumdam yang sehat, mandiri, profesional, dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan air minum.

Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen memperkuat upaya pencegahan melalui fungsi Intelijen Penegakan Hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), mulai dari deteksi dini potensi permasalahan hukum, penyuluhan hukum, pengamanan pembangunan strategis, hingga pendampingan terhadap kebijakan yang memiliki dampak strategis bagi daerah.

Sementara itu, narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Bagus Oktafian Abrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kemandirian BUMD tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki, tetapi juga kemampuan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, membangun inovasi bisnis, memperkuat kepastian hukum, dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia.

Menurutnya, transformasi BUMD harus diarahkan menjadi organisasi modern yang mampu menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dengan keberlanjutan usaha. Salah satu strategi yang dapat dikembangkan adalah optimalisasi aset daerah, diversifikasi usaha, penguatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kapasitas manajemen perusahaan.

Dalam pemaparannya, ia juga mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, serta manajemen kontrak merupakan area yang memiliki tingkat risiko hukum relatif tinggi. Oleh karena itu, diperlukan sistem mitigasi risiko yang komprehensif melalui penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta pendampingan hukum secara berkelanjutan.

Seminar berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan pengelolaan BUMD, implementasi prinsip Good Corporate Governance, hingga strategi pencegahan potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan perusahaan daerah.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berharap sinergi dengan Perumdam Tirtha Ardia Rinjani semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Dengan tata kelola yang semakin baik, Perumdam Tirtha Ardia Rinjani diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat, memperkuat kinerja perusahaan, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta menjadi BUMD yang sehat, mandiri, dan berdaya saing di masa depan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content