PENYERAHAN SURAT PERMOHONAN PENDAMPINGAN HUKUM DAN SURAT KUASA KHUSUS (SKK)

Pada Hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah dilaksanakan Penyerahan Surat Permohonan Pendampingan Hukum dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Selong kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rika Ekayanti, S.H., M.H., Kasubsi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ade Hasna Fauziah, S.H., dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong beserta jajaran, Elly Widiani.

Pada kegiatan tersebut, Kacab BPJS Kesehatan Cabang Selong menyerahkan secara langsung Surat Permohonan Pendampingan Hukum dan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. SKK tersebut diserahkan berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor : B-107/N.2.11/Gs.1/11/2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bahwa penerbitan permohonan Pendampingan Hukum dan SKK tersebut akibat dari adanya permasalahan hukum terkait pembayaran Iuran dan penyampaian data kepesertaan jaminan kesehatan nasional oleh badan usaha kepada BPJS Kesehatan Cabang Selong. Dalam rangka penyelesaian tunggakan terhadap sejumlah badan usaha yang bermasalah telah dilakukan upaya sepatutnya oleh BPJS Kesehatan. Sehingga melalui SKK tersebut BPJS kesehatan Cabang Selong telah menyerahkan penyelesaian permasalahan hukum keperdataan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content