Pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Penanganan Tahanan yang Habis Masa Penahanan (Overstay) melalui Penguatan Data dan Kerjasama dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Fajar Said, S.H., LL.M., serta Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah Hidayat, A.Md.IP., S.H., M.H., beserta jajaran.
Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi guna meminimalisir terjadinya tahanan overstay melalui penguatan validitas data, percepatan komunikasi antar lembaga, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Diharapkan melalui kerjasama ini dapat terwujud penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan khususnya dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
